Audit/Pendengar
PERATURAN KULIAH MAHASISWA PENDENGAR (AUDIT)
- STT Amanat Agung membuka kesempatan bagi orang Kristen untuk mengikuti kuliah sebagai mahasiswa pendengar (audit).
- Ketentuan Umum Mahasiswa Pendengar:
- Mahasiswa pendengar adalah orang perorangan yang diijinkan oleh Kaprodi STT Amanat Agung untuk mengikuti proses pembelajaran untuk suatu mata kuliah.
- Mahasiswa pendengar harus menyelesaikan kewajiban administrasi sebelum memulai perkuliahan.
- Jumlah mahasiswa pendengar di dalam kelas tidak boleh lebih dari 10% dai jumlah mahasiswa keseluruhan.
- Mahasiswa pendengar hanya dapat mengikuti mata kuliah yang telah ditetapkan oleh Waket I Bidang Akademik*.
- Mahasiswa pendengar hanya dapat mengikuti perkuliahan di STT Amanat Agung sebanyak-banyaknya 18 SKS.
- Mahasiswa pendengar tidak berhak mengikuti ujian dan mendapatkan nilai dari mata kuliah yang diikutinya.
- Untuk mahasiswa pendengar dalam Program Magister Ministri diharuskan memiliki gelar S1 dalam bidang Teologi dan yang setara.
- Ketentuan Akademik dan Perkuliahan
- Mahasiswa harus mengisi lembar pengambilan mata kuliah.
- Lembar pengambilan mata kuliah harus ditandatangani oleh Kaprodi S.Th.
- Mahasiswa diizinkan mengambil audit dalam sebanyak-banyaknya dua mata kuliah setiap semester.
- Mahasiswa wajib menaati Tata Tertib Perkuliahan yang berlaku.
- Mahasiswa harus hadir dalam kelas tepat waktu dan bersungguh-sungguh dalam mengikuti perkuliahan.
- Ketidakhadiran (absensi) mahasiswa tidak boleh melebihi 25%(setara 4 kali pertemuan sesuai bobot SKS mata kuliah) jadwal tatap muka mata kuliah per semester. Mahasiswa yang ketidakhadirannya melebihi 25% dapat dinilai tidak sungguh-sungguh dalam mengikuti perkuliahan.
- Terhadap mahasiswa tidak sungguh-sungguh dalam mengikuti perkuliahan, Kaprodi S.Th. akan mempertimbangkan pendaftaran kembali mahasiswa tersebut sebagai mahasiswa pendengar pada semester lainnya.
- Mahasiswa pendengar tidak memiliki hak untuk bertanya dalam kelas atau untuk mendapatkan bimbingan pribadi dari dosen pengampu mata kuliah kecuali diizinkan oleh dosen yang bersangkutan.
- Biaya Kuliah dan Fasilitas
- Biaya kuliah satu SKS ditetapkan berdasarkan keputusan Waket II bidang SDM, Keuangann dan Umum.
- Mahasiswa tidak mempunyai hak untuk meminjam buku perpustakaan, menggunakan laboratorium komputer, atau fasilitas lain yang sejenis.
- Mata kuliah di dalam Prodi Sarjana Teologi yang dapat diikuti:
| Kode | Mata Kuliah | SKS |
| MKBK 106 | Pengantar Perjanjian Baru | 3 |
| MKBK 107 | Pengantar Perjanjian Lama | 3 |
| MKBK 215 | Teologi Biblika | 3 |
| MKTS 203 | Teologi Sistematika I: Allah dan Penciptaan | 3 |
| MKTS 104 | Teologi Sistematika II: Manusia dan Dosa | 3 |
| MKPR 212 | Pelayanan Kaum Muda Transformatif(3 SKS) | 3 |
| MKPR 110 | Pelayanan Anak | 2 |
| MKPR 115 | Strategi Pembelajaran | 3 |
| MKPR 103 | Gereja dan Pemuridan | 2 |
| MKHS 101 | Sejarah Gereja dan Teologi di Indonesia | 3 |
| PRP 105 | Ibadah dan Liturgi | 3 |
| PRP 108 | Kepemimpinan Transformatif | 2 |
