Unit Penjaminan Mutu
Unit Penjaminan Mutu (UPM) adalah unit pelaksana yang menjalankan kegiatan penjaminan mutu yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Unit Penjaminan Mutu bertugas:
- Membantu Bidang dan Unit dalam melaksanakan evaluasi terhadap perencanaan, pelaksanaan dan hasil kegiatan (kinerja) akademik dan nonakademik dalam rangka penjaminan mutu Tridarma Perguruan Tinggi.
- melaksanakan audit mutu internal terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan hasil kegiatan (kinerja) akademik dan nonakademik.
- mengevaluasi hasil pelaksanaan penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh Bidang dan Unit serta melaporkannya kepada Ketua.
Sertifikat Akreditasi STT Amanat Agung
Dokumen SPMI Bidang Akademik |
|
|---|---|
Kebijakan SPMI |
|
Manual |
|
SOP/Formulir |
|
Friday |
10 AM – 11 AM |
Dokumen SPMI Bidang Nonakademik |
|
|---|---|
Admisi |
|





