Penjaminan Mutu

Penjaminan Mutu

Unit Penjaminan Mutu

Unit Penjaminan Mutu (UPM) adalah unit pelaksana yang menjalankan kegiatan penjaminan mutu yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Unit Penjaminan Mutu bertugas:

  1. Membantu Bidang dan Unit dalam melaksanakan evaluasi terhadap perencanaan, pelaksanaan dan hasil kegiatan (kinerja) akademik dan nonakademik dalam rangka penjaminan mutu Tridarma Perguruan Tinggi.
  2. melaksanakan audit mutu internal terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan hasil kegiatan (kinerja) akademik dan nonakademik.
  3. mengevaluasi hasil pelaksanaan penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh Bidang dan Unit serta melaporkannya kepada Ketua.

Kebijakan SPMI 

Manual

SOP/Formulir

Friday

10 AM – 11 AM

Dilihat : 34